Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Tahun 2013

Posted by Unknown Wednesday 29 May 2013 0 comments
Pada tanggal 20 Mei 2013 Dirjen Perbendaharaan mengesahkan 5 surat edaran tentang tunjangan jabatan fungsional. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional baru ini terhitung mulai April 2013. Surat Edaran tersebut antara lain :
  1. SE-17/PB/2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
  2. SE-18/PB/2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan
  3. SE-19/PB/2013 tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
  4. SE-21/PB/2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
  5. SE-22/PB/2013 tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan download Surat Edaran dibawah ini.

Baca Selengkapnya ....

Tahun Depan Kenaikan Gaji PNS Tak Dipukul Rata, Tapi Sesuai Kinerja

Posted by Unknown 0 comments
Jakarta - Mulai tahun depan pemerintah tidak akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) secara merata seperti tahun ini dan sebelumnya. Kenaikan gaji PNS akan disesuaikan dengan kinerja.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Eko Prasojo mengaku sedang menyusun aturan baru kenaikan gaji PNS yang besarannya tergantung kinerja tiap individu pegawai.

"Iya nggak ada lagi serentak seperti kemarin," kata Eko usai seminar dengan topik 'Membangun Birokrat yang Berkualitas Melalui Perubahan' di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2013)

Ia menyatakan, aturan kenaikan gaji yang baru ini dilakukan untuk menjaga kinerja setiap PNS. Artinya, kenaikan akan dihitung berdasarkan hasil kinerja dalam satu tahun periodenya. "Jadi gaji disesuaikan dengan kinerja yang dicapai," sebutnya.

Ada dua faktor yang dinilai sebelum PNS mendapatkan kenaikan gaji. Pertama adalah posisi jabatan dan kedua adalah kinerjanya.

"Jadi sekarang kita bikin dan sedang dibahas RPP penggajian berdasarkan grading dan step. Grading itu adalah posisi jabatan, beban kerja tanggung jawab dan risiko pekerjaan, step itu adalah step kinerja.

Eko mencontohkan, misalnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) di sebuah kementerian akan memiliki gaji yang berbeda nantinya dengan Sekjen di kementerian lain.

"Jadi orang itu bisa sama-sama sekjen, bisa punya grading yang berbeda, karena teragntung kinerja yang dicapai. Bahkan nanti ada annual performance," ucapnya.

Eko menuturkan aturan itu dimasukan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang proses pembahasan. Ia menargetkan Juli 2013, RUU akan disahkan oleh DPR dan masuk dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).

Maikel Jefriando - detikfinance


Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi SAKPA Versi 05.003 Bulan Mei 2013

Posted by Unknown Tuesday 28 May 2013 2 comments
Update Aplikasi SAKPA Versi 05.003 ini untuk menyempurnakan Aplikasi SAKPA versi sebelumnya dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Semester I. Adapun perubahan pada Aplikasi SAKPA versi 05.003 adalah :
  1. Penambahan akun 166311  Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - PFK Minus (Berubah Uraian)
  2. Penambahan akun 166312  Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - BPPR Minus (Baru)
  3. Penambahan akun 166313  Aset Lainnya Reklasifiasi dari Kas di Bendahara Pengeluaran - BPJ Minus (Baru)
  4. Penambahan akun 162311  Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan (Baru)
  5. Penambahan akun 162411  Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan - BLU (Baru)
  6. Pelebaran kolom nomor dokumen revisi DIPA (lakukan install updatenya kemudian ubah nomor dokumen revisi atau copy ulang dari aplikasi spm, revisi dipanya)
Silahkan Download Update Aplikasi SAKPA versi 05.003

Catatan :
Update Aplikasi ini bermasalah karena sebagian referensi menjdi hilang. Salah stu contohnya adalah akun 524113 hilang. untuk mengatasinya silahkan download update referensi SAKPA versi 06.02

Penyempurnaan terkait akun penyusutan BMN silahkan
Download Update Aplikasi SAKPA Ver 06.004



Baca Selengkapnya ....

Rapel Gaji Pensiunan Dibayar Bulan Juni 2013

Posted by Unknown 0 comments
Mulai bulan Juni 2013, PT Taspen akan membayarkan rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun 2013 yang berlaku mulai bulan Januari 2013. Para pensiunan akan mendapatkan Pensiun pokok/tunjangan yang baru.

Rapel selama 5 bulan (Januari-Mei 2013) akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan Pembayaran Pensiun bulan Juni 2013. Rata-rata kenaikan Pokok pensiun/tunjangan sebesar 5% dari besaran pensiun pokok/tunjangan tahun 2012.

Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya Rp 1,26 juta akan naik menjadi Rp 1,323 juta. Sedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sejumlah Rp 3,452 juta akan bertambah menjadi Rp 3,751 juta, demikian Penjelasan Sekretaris Perusahaan Taspen Sudiyatmoko Sentot dikutip dari siaran pers, Selasa (28/5/2013).

Baca Selengkapnya ....

Mengambil Pelajaran Dari Kasus Korupsi Bendahara Pengeluaran

Posted by Unknown Monday 27 May 2013 2 comments
Dunia bendahara pengeluaran yang dikelilingi dengan uang memang sangat rawan. Tidak sedikit bendahara pengeluaran yang tergoda untuk memanfaatkan uang yang bukan haknya. Padahal sebelum menjadi bendahara dikenal sebagai orang yang idealis. Begitu halus setan menggoda manusia. Dari sedikit lama-lama bisa membuat seseorang terjerumus korupsi. Awalnya cuma pinjam untuk keperluan pribadi, semakin lama pinjaman semakin banyak dan ada peluang (karena kurang kontrol dari pimpinan) untuk tidak mengembalikan. 

Dalam kasus lain ada yang terjebak dalam lingkaran birokrasi, dimana pejabat-pejabat disekitarnya adalah orang-orang korup. Karena tidak tahan dengan tekanan akhirnya seseorang yang idealis ikut terjerumus ke dalamnya. Pada kondisi seperti ini, nilai yang di korupsi bisa menjadi besar karena terjadi kolusi diantara pejabat pengelola keuangan.

Berikut ini saya copas berita tentang bendahara yang pingsan saat sidang kasus korupsi sebagai pengingat kita untuk tidak mendekati korupsi. 

Baca Selengkapnya ....

Penjelasan Tipe Supplier Pada Aplikasi SPM 2013

Posted by Unknown 6 comments
Sudah hampir setengah tahun kita menggunakan aplikasi SPM 2013, tapi selama ini belum memahami penggunaan tipe-tipe suplier yang ada pada aplikasi SPM 2013. Saat diminta mengisi tipe suplier pada saat merekam referensi bendahara/suplier, yang kita lakukan hanya menerka-nerka saja. Yang penting referensi terisi, tidak terjadi error dan data bisa disimpan. Bukan begitu rekan-rekan ?? :D:D

Nah, supaya tidak salah isi dan lebih mantap dalam memilih tipe suppiler yang benar, berikut penjelasan tipe supplier pada aplikasi SPM 2013 :
  1. Tipe Supplier Satker digunakan untuk untuk  jenis pembayaran yang sifat nya berhubungan dengan satker, misal : pembayaran UP/TUP/GUP, atau pembayaran ke bendahara satker
  2. Tipe Supplier  Penyedia Barang dan Jasa digunakan untuk  jenis pembayaran ke pihak ketiga yang berlaku secara umum dengan 1 penerima dan 1 nomor rekening bank penerima

Baca Selengkapnya ....

Proses Transfer ADK Pagu POK/DIPA ke Aplikasi SPM

Posted by Unknown Thursday 23 May 2013 93 comments
Proses Transfer ADK Pagu POK/DIPA ke Aplikasi SPM sebetulnya mudah, akan tetapi ada sebagian bendahara yang merasa sulit. Terkadang sebetulnya sudah bisa tetapi tidak berani melakukan transfer ADK sendiri karena takut error. Bagi rekan bendahara yang sudah bisa jangan takut untuk melakukan sendiri. Kalau takut terjadi error bisa di antisipasi dengan melakukan backup database Aplikasi SPM. Caranya dengan mengcopy folder DBSATKER yang ada di direktori C ke lokasi lain (direktori D/flasdisk/eksternal disk).

Proses Transfer ADK Pagu POK/DIPA ke Aplikasi SPM ini merupakan kelanjutan dari Cara Revisi POK/DIPA menggunakan Aplikasi RKAKL/DIPA 2014. Bagi rekan-rekan bendahara yang belum tahu caranya akan saya jelaskan secara singkat, padat dan jelas. hehehe..  

1. Lakukan Validasi Data. Masuk menu RKAKL 2014 >> Validasi Data >> isi kode-kode >> proses

Baca Selengkapnya ....

Cara Revisi POK/DIPA menggunakan Aplikasi RKAKL 2014

Posted by Unknown Wednesday 22 May 2013 54 comments
Apa kabar rekan2 bendahara ??
ada yang masih bingung Cara Revisi POK/DIPA menggunakan Aplikasi RKAKL 2014 ??
saya akan coba jelaskan kepada rekan-rekan apabila masih bingung

Kita buat contoh kasus saja biar lebih mudah di pahami.
Kasusnya pada anggaran satker A di awal tahun tidak ada pagu untuk tunjangan umum PNS (akun 511151) karena semua pegawainya sudah mendapatkan tunjangan fungsional. Pada bulan April satker A mendapatkan tambahan 2 pegawai baru (CPNS). CPNS ini belum berhak mendapatkan tunjangan fungsional, sehingga pada gaji mendapatkan tunjangan umum. Oleh sebab itu perlu ada penambahan akun  baru pada anggaran satker A. Satker A akan menambahkan anggaran sebesar Rp. 3.600.000,- (Rp. 180.000,- x 2 cpns x 10 bulan) ke akun 511151 dan akan mengurangi akun 511124 sebesar Rp. 3.600.000,-

Cara Revisi POK/DIPA menggunakan Aplikasi RKAKL 2014 dalam hal ini adalah penambahan akun adalah sebagai berikut :

Baca Selengkapnya ....

RUU ASN: Tak Semua PNS Dapat Tunjangan Pensiun

Posted by Unknown Tuesday 21 May 2013 2 comments
JAKARTA,21 Mei 2013 - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan step kinerja.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh Negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

Menurut Kemenpan, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda.

Baca Selengkapnya ....

Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka Atas Beban APBN

Posted by Unknown Friday 17 May 2013 3 comments
Apa kabar rekan-rekan bendahara ?
Semoga rekan-rekan bendahara dalam keadaan baik dan sehat selalu..
kali ini saya akan menyampaikan sebuah peraturan yang telah ditunggu-tunggu. Peraturan ini merupakan penjelasan atas tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban APBN yang diatur dalam PMK-190/PMK.05/2012. 

Tanggal 15 Mei 2013 Direktur Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Perdirjen No. PER-19/PB/2013 tentang tata cara pembayaran dan pengembalian uang muka atas beban APBN. PER-19/PB/2013 ini mengatur tentang :


Baca Selengkapnya ....

Update Aplikasi GPP Versi 14 Mei 2013

Posted by Unknown Thursday 16 May 2013 0 comments
Update Aplikasi GPP Versi 14 Mei 2013 ini merupakan perbaikan atas update sebelumnya versi 1 Mei 2013. Beberapa perubahan tersebut diantaranya :
  1. Perbaikan menu kekurangan sama di dalam kekurangan gaji yang sebelumnya dobel-dobel. Apabila masih ada permasalahan sebaiknya pakai cara manual. Baca caranya disini.
  2. Eror RUH kekurangan gaji dimana terdapat eror Pkantor is not found. Eror ini sudah diperbaiki
  3. Perubahan struktur tabel gaji hakim yang ada di dalam menu  Referensi > Daftar Gaji Hakim mengikuti perubahan PP No. 22 Tahun 2013. Padahal hakim pada saat yang lalu telah mengalami kenaikan dengan berlakunya PP No. 94 tahun 2012, oleh karena itu referensi gaji pokok dalam PP tersebut diubah menjadi tahun 2012, yang pada aplikasi sebelumnya adalah tahun 2013.

Baca Selengkapnya ....

Aplikasi SIMAK 2013

Posted by Unknown Tuesday 14 May 2013 0 comments
Rekan-rekan Bendahara Pengeluaran, barusan saya dapat pemberitahuan dari KPKNL Banjarmasin bahwa Demo Aplikasi SIMAK 2013 sudah ada. Hanya saja petunjuk/manual aplikasi SIMAK 2013 belum ada. Padahal kalo dilihat dari installernya ada yang namanya MgSusut. Sepertinya mulai tahun 2013, penyusutan terhadap BMN akan diterapkan. berikut ini saya salin dari http://kpknlbanjarmasin.blogspot.com


Kepada Yth
Satuan Kerja ditempat

Dengan ini kami sampaikan aplikasi baru bernama "SIMAK 2013" yang mana akan insyaALLOH diterapkan pada tahun ini. Untuk filenya Bapak/Ibu bisa mengunduh di link berikut.

CATATAN PENTING HARAP MEMBACKUP TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENGAPLIKASIKAN APLIKASI DIBAWAH(karena masih dalam bentuk demo, untuk resminya menyusul)
1. Database SIMAK 2013
2. Installer BMNKPKB 2013
3. Installer BMNPPBW 2013
4. Installer MgSUSUT

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Baca Selengkapnya ....

Cara Membuat Kekurangan Gaji di Aplikasi GPP 2013 (2)

Posted by Unknown 9 comments
Pada kesempatan yang lalu kita sudah membahas cara pembuatan kekurangan gaji di aplikasi GPP 2013 untuk jenis kekurangan gaji sama. Untuk melengkapi tulisan sebelumnya, langsung saja kita bahas cara pembuatan kekurangan gaji bertingkat.

Untuk memudahkan pembahasan, kita langsung gunakan contoh kasus.
Kasus 1 : Pegawai pada bulan Maret 2013 mengalami perubahan masa kerja (KGB)
Langkah-langkah pembuatan kekurangan gaji sebagai berikut :
1. lakukan load master gaji induk bulan Januari s.d. Juni 2013
2. Buka menu kekurangan gaji  
3. Pilih pegawai yang hendak dibuat kekurangan gajinya (misal namanya Andi)
4. Pilih isian dan buat kekurangan periode setelah pangkat berubah (Maret s.d Mei). Isi jenis SK dengan Kenaikan Gaji Pokok kolektif, kemudian Ambil master baster baru bulan Juni dan ambil master lama bulan Maret. Hasilnya akan terlihat seperti dibawah ini.

Baca Selengkapnya ....

Cara Membuat Kekurangan Gaji di Aplikasi GPP 2013

Posted by Unknown Monday 13 May 2013 5 comments
Cara Membuat Kekurangan Gaji di Aplikasi GPP 2013 tidak sama dengan pembuatan kekurangan gaji di aplikasi GPP sebelumnya. Pada aplikasi  GPP 2013 menu pembuatan kekurangan gaji manual dihilangkan. Hal ini dilakukan agar perekaman perubahan pegawai lebih tertib. Akan tetapi pada prinsipnya cara pembuatan kekurangan gaji di aplikasi GPP 2013 sama dengan di aplikasi GPP sebelumnya.

Pada prinsipnya pembuatan kekurangan gaji ada 2 jenis :
  1. Kekurangan gaji sama, yaitu kekurangan gaji yang periode dan tingkatan pembayarannya sama. 
  2. Kekurangan gaji bertingkat, yaitu kekurangan gaji yang periode dan/atau tingkatan pembayarannya berbeda. yang dimaksud tingkatan berbeda adalah kepangkatan, jabatan dan status perkawinan berubah diantara periode pembayaran.
Pada kesempatan ini kita akan bahas cara membuat kekurangan gaji di GPP 2013 untuk jenis kekurangan gaji sama. Sebagai contoh kita akan membuat kekurangan gaji pokok 2013 periode Januari s.d Mei 2013.

Baca Selengkapnya ....

Download Gaji Pokok PNS/POLRI/TNI 2013

Posted by Unknown Tuesday 7 May 2013 0 comments
Kabar gembira bagi PNS/POLRI/TNI karena kenaikan gaji pokok 2013 yang dinanti-nanti telah terbit. Tanggal 22 April 2013 Persiden Susilo Bambang Yudhono telah mengesahkan PP Nomor 22, 23 dan 24 Tahun 2013 tentang kenaikan gaji pokok PNS/POLRI/TNI 2013. Rata-rata kenaikan gaji kurang lebih 7%. Kenaikan tersebut tehitung mulai 1 Januari 2013, sehingga PNS/POLRI/TNI akan menerima pembayaran kekurangan gaji selama 5 bulan.

Bagi yang beminat melihat tabel gaji pokok PNS/POLRI/TNI secara lengkap, silahkan download PP Nomor 22/23/24 Tahun 2013

Download Gaji Pokok PNS/POLRI/TNI 2013


Baca Selengkapnya ....
TEMPLATE CREDIT:
Ricky - Bamz | Copyright of Ben Dahara.